Pagar Makan Tanaman, Itulah Akil Mochtar Kata JK - My Life is My Freedom
Headlines News :
Home » , » Pagar Makan Tanaman, Itulah Akil Mochtar Kata JK

Pagar Makan Tanaman, Itulah Akil Mochtar Kata JK

Written By mridwan on Sabtu, 22 Februari 2014 | 20.20

Pagar Makan Tanaman, Itulah Akil Mochtar Kata JK  - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Akil yang didakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di MK dan tindak pidana pencucian uang.

Menurut Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK), pria yang pernah menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2004-2006 itu harus dihukum berat.

"Jadi kalau itu Akil boleh dikatakan, katakanlah hukumannya memang pantas maksimum," ujar JK saat ditemui Okezone di Jakarta, Jumat (21/2/2014) malam.

Dia mengatakan paya yang dilakukan oleh Akil, adalah hal yang memalukan. Bahkan kasus yang menjerat Akil ini adalah tamparan keras untuk penegakan hukum di Indonesia.

"Akil itu seperti pagar makan tanaman. Orang yang harusnya menjaga konstitusi tapi kemudian justru menjual hukum, tindakannya sangat fatal," tutup Ketua Umum PMI itu.

Seperti diketahui, Akil didakwa menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang terkait pengurusan penanganan sengketa Pilkada di MK. Dalam dakwaan pertama, Akil disebut menerima suap Rp3 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rp1 miliar untuk penanganan atas permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak, Banten.

Di samping itu Akil juga didakwa menerima suap Rp10 miliar dan USD500 ribu atas penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang. Dia menerima Rp19,86 miliar atas permohonan keberatan hasil Pemilukada Kota Palembang, dan untuk memuluskan sengketa Pilkada Kabupaten Lampung, Akil didakwa menerima Rp500 miliar.

Dalam dakwaan kedua terkait penerimaan gratifikasi untuk permohonan keberatan Kabupaten Buton, ia didakwa menerima Rp1 miliar. Lalu, untuk penerimaan atas sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli, Akil didakwa menerima Rp1,8 miliar, dan Rp2,989 miliar untuk sengketa Pilkada Morotai, serta Rp10 miliar terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Jawa Timur.

Dakwaan ketiga, Akil telah menyalahgunakan wewenang sebagai ketua MK dengan memaksa Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem memberi uang Rp125 juta sebagai ongkos konsultasi mengenai perkara pemohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel. Di dakwaan keempat, Akil didakwa menerima hadiah senilai Rp7,5 miliar dari Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait penanganan sengketa Pilkada di Provinsi Banten.

Dakwaan kelima, Akil didakwa bersama Muhtar Ependy terhitung sejak 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 melakukan pencucian uang, dan diancam dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Total Rp 161,08 miliar uang yang disamarkan Akil Mochtar.

Dakwaan keenam, Akil Mochtar pada 17 April 2002 sampai 21 Oktober 2010 didakwa sengaja menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan dan membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Dia didakwa menempatkan di rekening M Akil Mochtar, uang Rp 6,1 miliar (BNI); Rp 7,048 miliar (Bank Mandiri), RP 7,299 miliar (BCA). Dia didakwa membayarkan atau membelanjakan uang untuk kendaraan bermotor dan properti berupa Toyota Fortuner B 988 TY Rp 405,8 juta serta sebidang tanah dan bangunan di Jalan Pancoran Indah III No 8 sebesar Rp 1,29 miliar.(sumber:http://news.okezone.com/read/2014/02/22/339/944864/akil-itu-seperti-pagar-makan-tanaman)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Kata Mutiara

 
Support : | |
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. My Life is My Freedom - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website