Pengumuman CPNS : Ternyata Setelah Lulus, CPNS Harus Ikut Masa Percobaan | Kampus.okezone.com - Lulus Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB) pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bukan berarti seseorang langsung menjadi PNS. Setelah kelulusan, ada tahapan lain yang harus dilalui.
Merujuk kepada Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru ditetapkan, peserta yang lolos seleksi CPNS akan diangkat menjadi calon PNS sesuai ketetapan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. Selanjutnya, mereka akan mengikuti masa percobaan seperti dijelaskan pada pasal 63 Ayat (3 dan 4) RUU ASN. Pasal tersebut berbunyi:
"Calon PNS wajib menjalani masa percobaan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertangung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang."
Dilansir dari laman Setkab, Selasa (24/12/2013), masa percobaan tersebut dijalani selama satu tahun. Selama masa percobaan, para CPNS mengikuti dan lulus dari berbagai pendidikan dan pelatihan; dan sehat jasmani dan rohani.
"Calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diberhentikan sebagai calon PNS," demikian bunyi Pasal 65 Ayat (3) RUU ASN. (rfa)
.jpg)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !